Home » » Aksi Untuk Indonesiaku : Jangan Hilangkang ROKOK dari Indonesia

Aksi Untuk Indonesiaku : Jangan Hilangkang ROKOK dari Indonesia

dewasa ini kampanye anti rokok memang sedang giat-giatnya digalakan, isu kesehatan menjadi senjata yang ampuh untuk memberantas peredaran Rokok diIndonesia, tapi taukah anda jika budaya merokok sudah ada sejak zaman kolonial hingga sekarang. adanya UU tentang Rokok semakin mempertegas bahwa pemerintah kita tak berdaya menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan. Omset penjualan rokok diIndonesia sendiri sangatlah besar. bahkan dalam berbagai surat kabar ditulis pendapatan(Devisa) terbesar kedua negara kita indonesia berasal dari
cukai rokok.
dari aspek tenaga kerja pekerja disektor ini sangatlah banyak itu bisa sobat lihat di daerah-daerah yang ada pabrik rokoknya semisal kudus, kediri yang dikenal sebagai tempat perusahaan rokok beroperasi.
kembali kepermasalahan tentang pembatasan peredaran rokok diindonesia menurut saya tindakan ini sangatlah tidak berpihak terhadap rakyat kecil yang bekerja disektor ini, bayangkan berapa ribu karyawan yang dimiliki perusahaan rokok semisal jarum?
jika peusahaan ini memangkas jumlah produksinya, berapa ribu karyawan yang terancam tidak memiliki pekerjaan?
pertanyaan itulah yang harusnya mampu dijawab oleh bapak-bapak pembuat kebijakan.
sejatinya merokok merupakan hal yang sangat manusiawi dan tidak melanggar hukum, bahkan hukum tuhan pun tidak mengatur hal tersebut.
setiap kali saya pergi ketempat-tempat umum saya pasti menemukan sebuah tulisan yang benada larangan. itu kenapa ? menurut saya aneh saja peraturan tersebut,kenapa musti dilarang! wong Tuhanya aja tidak melarang kok.
meskipun saya sendiri tidak perokok bukan berarti saya anti pati terhadap para perokok disekitar saya, ya karna apa itu hak konstitusional gitu lho.
sekali lagi jangan hilangkan Rokok dari indonesia karena hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Hilangkan UU tentang Tembakau!!!
semoga bermanfaat.

7 komentar:

  1. mas obatnya diminum dulu ! baru komentar

    ReplyDelete
  2. Komentar Orang Awam

    Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

    Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

    Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

    قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

    Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

    Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

    Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

    Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

    Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

    “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)


    Dari artikel 'Rokok itu Haram — Muslim.Or.Id'

    ReplyDelete
  3. DALIL-DALIL TENTANG HARAMNYA ROKOK.
    Di antara kemaksiatan yang tersebar ditengah masyarakat muslim dan banyak orang yang terjebak padanya adalah perbuatan merokok. Tidak tersembunyi bagi orang yang memahami kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’at bahwa merokok adalah perbuatan yang diharamkan. Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
    1. Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
    “…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
    Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”.
    2. Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:
    “…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
    Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.
    Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam kpenyakit yang berbahaya.
    3. Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
    ”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).
    Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
    Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.
    4. Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:
    ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
    Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
    Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
    5. Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
    “Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
    Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.

    ReplyDelete
  4. 6. Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
    ”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
    Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
    Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
    Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
    7. Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
    ”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
    Penutup
    Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.
    Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita. Alloh berfirman:
    ”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
    Alloh juga berfirman:
    ”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
    Rosululloh juga bersabda:
    ”Seseorang diantara kalian tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”
    Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.

    ReplyDelete
  5. 6. Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
    ”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
    Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
    Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
    Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
    7. Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
    ”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
    Penutup
    Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.
    Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita. Alloh berfirman:
    ”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
    Alloh juga berfirman:
    ”Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
    Rosululloh juga bersabda:
    ”Seseorang diantara kalian tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”
    Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.

    ReplyDelete
  6. MEROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM
    Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
    Bahan kimia yang terkandung dalam rokok
    Rokok mengandung lebih dari empat ribu zat-zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak baik bagi kesehatan kita, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:
    • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan ketagihan, ini yang menyebabkan para pengguna rokok sulit sekali untuk berhenti merokok. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan oleh kegiatan merokok
    • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
    • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
    • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
    • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
    • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
    • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
    • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
    • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
    • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
    • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
    • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.
    • DDT, racun serangga.
    BAHAYA ROKOK
    Berikut ini adalah bahaya rokok terhadap kesehatan kita
    rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
    Kanker perut,
    Kanker usus dan rahim ,
    Kanker mulut ,
    Kanker Esofagus,
    Kanker tekak,
    Kanker pankrias,
    Kanker payudara,
    Kanker paru-paru,
    Penyakit saluran pernafasan kronik
    Strok,
    pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis
    Penyakit jantung,
    Kemandulan,
    Putus haid awal,
    Melahirkan bayi yang cacat
    Keguguran bayi,
    Bronkitis,
    Batuk,
    Penyakit ulser peptik,
    Emfisima,
    Otot lemah,
    Penyakit gusi,
    Kerusakan mata
    Yang tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif, apa itu perokok aktif ? perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisapnya rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok.
    Struktur kandungan bahaya rokok
    Di bawah ini merupakan bahaya asap rokok bagi perokok pasif.
    Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
    Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
    Sakit atau pedih mata
    Bersin dan batuk-batuk
    Sakit kerongkong
    Sakit kepala
    Zat Yang terkandung dalam asap rokok adalah :
    2 kali lebih banyak nikotin
    5 kali lebih banyak karbon monoksida
    3 kali lebih banyak tar
    50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan
    Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya
    Keguguran janin
    Tumbesaran janin terencat – 30% lebih tinggi
    Kematian janin dalam kandungan
    Pendarahan dari uri (abruption placenta)
    Berat badan berkurang – 20 hingga 30%

    ReplyDelete
  7. Bahaya asap rokok terhadap bayi
    Masalah dan penyakit pernafasan
    Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
    Jangkitan telinga
    Leukeamia
    Kanker otak 22%
    Cepat lelah
    Sindrom kematian secara mendadak
    Di dunia setiap tahunnya ditemukan 2,2 juta kematian akibat Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK). Dan penyakit itu mereka dapat dari kebiasaan merokok yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Angka kematian akibat rokok ini setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah perokok.
    SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
    Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
    Kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Alloh subhanahu wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang disebut oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal

    ReplyDelete

Download

Blog Archive

ProgramerGagal. Powered by Blogger.