Di era serba digital seperti sekarang ini, setiap kasus kejahatan pasti memiliki bukti digital yang dapat dilacak, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan atau pertimbangan dalam proses penyidikan.
Digital evidence is any probative information stored or transmitted in digital form that a party to a court case may use at trial
bukti digital merupakan informasi yang diperoleh dari bukti elektronik. sedangkan bukti elektronik sendiri terdiri dari :
1. Smartphone
2. Handphone
3. Leptop
4. Hardisk
5. Flashdisk
6. Printer
7. Personal Computer(PC)
8. Kamera digital
9. Router
10. CCTV( Closed Circuit Television)
11. Mesin Photocopy
dari bukti elektronik diatas dapat diperoleh informasi digital melalui proses akuisi terhadap barang bukti elektronik tersebut.
tentu tidak semua orang dapat melakukan akuisi dari bukti elektronik tersebut, hanya penyidik dan orang yang mendapat tugas lah yang dapat melakukan proses akuisisi terhadap barang bukti elektronik tersebut.
Digital evidence is any probative information stored or transmitted in digital form that a party to a court case may use at trial
bukti digital merupakan informasi yang diperoleh dari bukti elektronik. sedangkan bukti elektronik sendiri terdiri dari :
1. Smartphone
2. Handphone
3. Leptop
4. Hardisk
5. Flashdisk
6. Printer
7. Personal Computer(PC)
8. Kamera digital
9. Router
10. CCTV( Closed Circuit Television)
11. Mesin Photocopy
dari bukti elektronik diatas dapat diperoleh informasi digital melalui proses akuisi terhadap barang bukti elektronik tersebut.
tentu tidak semua orang dapat melakukan akuisi dari bukti elektronik tersebut, hanya penyidik dan orang yang mendapat tugas lah yang dapat melakukan proses akuisisi terhadap barang bukti elektronik tersebut.
0 komentar:
Post a Comment