Sebelum jauh mengulas Sejarah
forensic kita lihat dulu apa itu
forensic,
forensic sendiri berasal dari bahasa Latin
forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata
forum yang berarti “tempat umum.
sedangkan
menurut Dr Edmond Locard. Istilah Forensik berasal dari bahasa yunani yaitu “Forensis” yang berarti debat atau perdebatan merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains)
jadi dapat disimpulkan
forensic adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses
penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.
beberapa dokumentasi tentang ilmu forensik sudah ditemukan sejak ribuan tahun yang lalu. Dua ratus tahun sebelum masehi, Archimedes menggunakan metode apung untuk menentukan sebuah mahkota yang terbuat dari emas adalah benar terbuat dari emas murni (tanpa campuran) atau sudah bercampur dengan perak dengan membandingkan terhadap emas padat. Catatan lain yang menggunakan obat-obatan dan entomology untuk mengungkapkan kasus-kasus criminal ditemukan ada sebuah buku berjudul Xi Yuan Lu, di Cina pada masa Dinasti Song (1248) oleh Song Ci. Cina juga pertama kali menggunakan sidik jari sebagai salah satu otentikasi dokumen bisnis. Perkembangan terus berlanjut, ilmu forensik mulai digunakan untuk mengungkapkan kasus-kasus kriminal. Sir Francis Galton pada tahun 1892 mendirikan sistem pertama untuk mengklasifikasikan sidik jari. Pada tahun 1896, Sir Edward Henry, mengembangkan system berdasarkan arah, aliran, pola dan karakteristik lain yang terdapat pada sidik jari. Klasifikasi “The Henry” menjadi standar untuk teknik penyelidikan sidik jari pada kriminal di seluruh dunia. Di tahun 1835, Henry Goddard menjadi orang pertama yang melakukan analisa secara fisik untuk menghubungkan peluru dengan senjata si pembunuh. Perkembangan penyelidikan terhadap peluru menjadi semakin tepat setelah Calvin Goddard membuat mikroskop perbandingan untuk menafsirkan peluru keluar dari selonsong yang mana. Di tahun 1970, tim ilmuwan dari Aerospace Corporation mengembangkan meotde untuk mendekteksi residu bubuk mesiu dengan menggunakan mikroskop elektron. James Marsh, di tahun 1836, mengembangkan tes kimia untuk mendeteksi arsenik, yang digunakan pada percobaan pembunuhan. Pada tahun 1930, ilmuwan Karl Landsteiner mengklasifikasikan darah manusia ke dalam berbagai kelompok. Penemuan ini membuka jalan bagi penggunaan darah dalam investigasi kriminal. Pengembangan terus dilanjutkan, di pertengahan 1900-an ditemukan cara untuk menganalisa air liur, air mani dan cairan tubuh lainnya serta untuk membuat tes darah yang lebih akurat. Edmond Locard, seorang profesor di University of Lyons, mendirikan laboratorium kriminal polisi pertama di Perancis pada tahun 1910. Untuk kepeloporannya dalam kriminologi forensik, Locard dikenal sebagai “Sherlock Holmes Perancis”.
Sementara itu di Los Angeles pada tahun 1924, Agustus Vollmer mendirikan laboratorium kriminal polisi Amerika. Pada akhir abad ke-20, ilmuwan forensik memiliki banyak alat berteknologi tinggi yang mereka miliki untuk menganalisis bukti dari reaksi berantai polimerase (PCR) untuk analisis DNA, teknik sidik jari dengan kemampuan pencarian dengan komputer.
Secara umum berikut adalah tokoh-tokoh yang berkaitan dengan Sejarah Forensic
Sir Francis Galton (1822-1911) : Sidik Jari
Galton merupakan Ilmuwan Inggris
yang menemukan untuk menggunakan sidik jari sebagai identifikasi bukti. Galton menerbitkan
buku "Finger Prints" pada
tahun 1892 yang berisi bukti 1ststatistical mendukung keunikan sidik jari.
galton menemukan bahwa ras yang berbeda dengan sidik jari yang berbeda akan
mempunyai sifat dasar bawaan lahiriah yang berbeda. Secara ilmiah, Galton juga
membuktikan bahwa sidik jari pada manusia tidak akan pernah berubah sepanjang
hidup dan tidak akan pernah ada dua sidik jari yang sama pada manusia.
Galton meletakkan dasar dari sidik
jari modern juga menyederhanakan klasifikasi pola sidik jari yang disampaikan
oleh Purkinje menjadi tiga pola dasar yaitu Whorl
(lingkaran/alur berputar), Loop
(putaran), dan Arch (lengkungan).
Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
Leone Lattes merupakan ilmuan italia, seorang profesor di institut
kedokteran forensik di Universitas Turin, Italia. Merancang prosedur dalam
investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering (a dried bloodstain),
Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O.
Calvin
Goddard (1891-1955) : senjata
dan peluru (Balistik)
Goddard merupakan ilmuan Inggris yang lahir pada
tanggal 30 Oktober 1891 di USA dan meninggal pada tanggal 22 Februari 1955 di
USA, Goddard adalah seorang Angkatan Darat AS dengan pangkat Kolonel yang juga
merupakan pelopor/pengembang perbandingan Mikroskop dan menyempurnakan teknik
untuk menentukan apakah sebuah pistol telah menembakakan peluru tertentu (balistik)
dan berperan penting dalam pembukaan Ilmiah Kejahatan Detection Laboratory di Chicago.
FBI belajar banyak dari lab Goddard dan mendukung banyak upaya yang dilakukan
oleh organisasi ini selama bertahun-tahun.
Albert Sherman Osborn
(1858-1946) : Document Examination
Albert Osborn
merupakan Ilmuwan Amerika yang dianggap sebagai bapak ilmu pemeriksaan dokumen (of
questioned document examination) di Amerika Utara, Lahir pada tahun 1858 di
sebuah peternakan dekat Grass Lake, Michigan, Mr. Osborn adalah kedua dari enam
bersaudara
Mr. Osborn merupakan
pendiri dan Presiden pertama American Society of Questioned Document Examiners pada
tanggal 2 September 1942.
Buku-bukunya yang pernah diterbitkan sejak tahun 1910,
Questioned Documents (buku ini menjadi referensi utama bagi pemeriksa dokumen), The Problem of Proof, The Mind of the
Juror and Questioned Document Problems master and codify the
information necessary for identifying styles of handwriting and typescript, and
for dating papers, inks, and writing instruments
Hans
Gross (1847-1915) : Menerapkan Ilmiah dalam Investigasi Criminal
Hans Gustav
Adolf Gross merupakan Pengacara ahli Hukum Pidana dan Hakim di Austria, lahir
pada tanggal 12 Desember 1847 di Graz dan meninggal pada tanggal 9 Desember
1915 di Graz. Dia diyakini sebagai pencipta bidang ilmu hukum pidana dan sampai
hari ini disebut sebagai bapak Reserse Kriminal; ia mengajar sebagai profesor
di Universitas Chernivtsi, Praha University dan University of Graz.
Pada tahun
1893, Gross menerbitkan risalah pertama pada penerapan ilmu pengetahuan untuk
investigasi kriminal dan memulai jurnal forensik “Kriminologie”.
J. Edgar Hoover
(1895-1972) Director of FBI : Lab.
Forensik (1932-sekarang)
John Edgar Hoover,
lahir di Washington, DC pada tanggal 1 Januari 1895 dan meninggal pada tanggal
2 Mei 1972 di usia 77 tahun merupakan Direktur pertama dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika
Serikat. Hoover diangkat sebagai Direktur pada tahun 1924, ia berperan dalam
mendirikan FBI pada tahun 1935, di mana ia tetap menjadi Direktur sampai
kematiannya. Hoover menyatakan untuk membangun FBI menjadi lembaga crime-fighting yang lebih besar, dan akan
mengadakan sejumlah modernisasi teknologi polisi, seperti file sidik jari terpusat
dan laboratorium forensik.
Namun Pada perkembanganya Ilmu Forensik telah berkembang pada berbagai cabang ilmu dan disiplin seperti :
- Art Forensic
- Computational Forensic
- Digital Forensic
- Forensic Accounting
- Forensic Chemistry
- Forensic DNA Analysis
- Forensic Pathology
- Forensic Video Analysis
- Mobile Device Forensics
- Blood Spatter Analysis
- Forensic Investigation
- Dan sebagainya.
Digital Forensic
Ada Beberapa Definisi mengenai Digital
Forensic
Menurut Casey:
Digital Forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian
dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik
yang meyakinkan.
Menurut Marcella,
Digital Forensik adalah aktivitas yang
berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti
digital dalam kejahatan komputer.
Menurut Budhisantoso, Digital
Forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam
mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi
nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti
di dalam penegakan hukum.
Menurut Ruby Alamsyah , Digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu
yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut
termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang
mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.